Minggu, 05 Juni 2016
Analisis
Dampak Right Issue terhadap Risiko
Penawaran
Saham
pada Bank Syariah X
PROPOSAL
disusun
untuk memenuhi tugas metodologi penelitian
oleh
Zazilatul
Mu’mila
NIM
130810201072
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
JEMBER
2015
1.
Judul
: Analisis Dampak Right Issue terhadap Risiko Penawaran Saham
pada
Bank Syariah X.
2.
Latar
Belakang
Bank syariah X dalam
menambah modalnya tidak hanya berasal dari modal sendiri ,melainkan juga dari
berbagai modal yaitu modal dari hutang dari obligasi, ataupun menawarkan saham kepada
para investor. Untuk mencari modal tersebut, bank syariah X harus menawarkan
sahamnya terhadap masyarakat guna menarik masyarakat untuk menjadi investornya.
Pasar modal
menjembatani hubungan antara investor dan emiten. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pasar modal adalah lahan investasi bagi investor dan sumber dana bagi bank syariah X. Dimana dalam
menentukan keputusan investasinya, seorang investor akan mendasarkan
keputusannya pada berbagai masukan informasi yang dimilikinya, baik yang
bersifat publik maupun informasi yang bersifat pribadi. Hal tersebut
dikarenakan bahwa suatu informasi dapat mempengaruhi naik turunnya harga suatu
surat berharga yang diterbitkan bank syariah X.
Salah satu informasi
yang digunakan para investor adalah Corporate
Action yaitu
setiap tindakan Emiten yang memberikan hak yang sama kepada seluruh pemegang
saham seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk
memperoleh dividen, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, warran atau
hak lainnya.
Pasar modal Indonesia
termasuk ke dalam emerging capital market
di Asia yang masih menggunakan mekanisme right
issue dalam kebijakan pengeluaran saham baru. Rencana penambahan modal yang
dilakukan Bank X melalui rights issue (penawaran
saham terbatas). Right Issue
merupakan instrumen derivatif yang
berasal dari saham. Right issue
memberikan hak bagi pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu saham
baru pada harga tertentu dalam waktu kurang dari 6 bulan.
Alasan bank syariah X
melakukan right issue adalah untuk
melindungi serta menambah modal untuk lebih memajukan perbankan syariah X serta
untuk memenuhi kecukupan modal bank
syariah X yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. Langkah itu
dilakukan untuk menunjang perluasan bisnis termasuk pengembangan jaringan,
infrastruktur, dan teknologi informasi.
Namun harus diketahui
bahwa right issue memiliki risiko
yang dialami investor setelah adanya pengumuman penjualan obligasi dan saham, hal
tersebut menunjukan bahwa pengumuman perubahan struktur modal akan merubah
risiko bank syariah X.
Mengingat corporate action merupakan salah satu
informasi yang dibutuhkan oleh para investor sebagai dasar pengambilan
keputusan investasinya, maka pada penelitian ini penulis akan menguji apakah
pengumuman right issue yang dipublikasikan oleh emiten akan mempunyai informasi
yang mampu menyebabkan para investor bereaksi terhadap pengumuman tersebut.
Reaksi investor tersebut akan ditunjukkan oleh adanya risiko penawaran saham
pada bank syariah X.
3.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan perbankan
syariah?
2.
Bagaimana mekanisme pasar modal dalam
perbankan syariah?
3.
Resiko-resiko apa yang terdapat pada
perbankan syariah?
4.
Apa yang dimaksud dengan right issue?
5.
Apa pengaruh right issue terhadap harga saham di bank syariah X?
6.
Resiko apa saja yang muncul dengan
adanya right issue terhadap penawaran
saham pada bank syariah X?
4.
Tujuan.
Adapun tujuan yang
ingin dicapai peneliti dari penelitian ini sebagai berikut:
1.
Mengetahui tentang definisi, kinerja
serta prinsip perbankan syariah.
2.
Mengetahui mekanisme pasar modal dalam
perbankan syariah.
3.
Mengetahui Risiko-risiko yang terdapat pada
perbankan syariah.
4.
Mengetahui pengertisn right issue.
5.
Mengetahui pengaruh right issue terhadap harga saham di bank syariah X.
6.
Mengetahui Risiko yang muncul dengan
adanya right issue terhadap penawaran
saham bank syariah X.
5.
Manfaat
Adapun manfaat yang
yang diharapakan peneliti dari hasil penelitian ini sebagai berikut:
a.
Bagi
peneliti
Penelitian ini
sebagai aplikasi nyata teori-teori yang
telah didapat selama masa studi, terutama mengenai right issue, resiko serta,
saham serta prinsip kerja perbankan syariah.
b.
Bagi akademisi.
Hasil penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan pengetahuan,
khususnya di bidang pasar modal tentang dampak dari penerbitan right issue.
c.
Bagi perbankan syariah.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
dan informasi kepada perbankan syariah dalam memutuskan kebijakan dalam
melakukan right issue.
d.
Bagi investor,
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah
masukan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan investasi yang tepat sehingga dapat mengoptimalkan
keuntungan dan meminimalkan risiko atas investasi tersebut.
6.
Tinjauan
Pustaka
6.1
Landasan
Teori
6.1.1 Pengertian
Pasar Saham
Pasar keuangan adalah
pasar tempat sekuritas diterbitkan dan diperdagangkan. sekuritas adalah asset
keuangan yang diperdagangkan seperti selembar saham. Penerbit saham baru
meningkatkan jumlah saham yang dipegang oleh publik. Pasar keuangan
memungkinkan investor untuk memperdagangkan sekuritas diantara mereka sendiri.
Pasar saham juga
disebut sebagai pasar ekuitas karena para pemegang saham dikatakan memiliki ekuitas
bersama dari perusahaan penerbitan
daalam pasar saham dibagi menjadi dua yaitu pasarr primer dan pasar sekunder.
6.1.2 Fungsi
Pasar Modal
Pasar modal merupakan
alternatif sumber pendanaan bagi pihak yang membutuhkan modal (borrowers) di luar sektor perbankan
untuk melaksanakan usahanya. Di sisi lain adanya pasar modal merupakan sarana
investasi bagi pihak yang kelebihan dana (lenders).
Dimana bagi investor, pasar modal merupakan sarana yang dimanfaatkan untuk menginvestasikan
dananya dalam suatu aset finansial. fungsi pasar modal adalah sebagai suatu
alternatif sumber pembiayaan investasi atau pembangunan nasional (di samping
yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank) baik yang
dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta, sebagai suatu instrumen
moneter melalui pelaksanaan open market
policy dan sebagai sarana untuk mengikutsertakan kalangan pemodal kecil
dalam kegiatan pembangunan di sektor pemerintah maupun swasta.
6.1.3 Pengertian Right Issue
Right
Issue adalah instrumen derivatif yang berasal dari saham dan
memiliki Hak Memesan Efek terlebih dahulu adalah hak yang diberikan kepada
semua pemegang saham untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan,
biasanya harganya di bawah harga pasar. Right
issue memberikan hak bagi pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu.
Apabila harga tembusan
atau harga pelaksanaan (exercise price
atau strike price) di atas harga
pasar, maka tidak akan ada yang menukarkan
right dengan saham karena investor lebih murah beli di pasar. Pemegang
saham lama berhak membeli saham baru dalam jumlah yang sebanding dengan saham
yang dimilikinya. Pada saat right issue,
perusahaan akan mengirimkan satu hak untuk setiap lembar saham yang dipegang
oleh investor. Apabila seorang pemegang saham lama tidak ingin menukar right dengan saham, maka bukti right dapat dijual di bursa efek melalui
broker efek.Terdapat tiga hipotesis yang muncul dari perilaku return dan harga saham di sekitar.
6.1.4 Pengaruh
Right Issue
Dengan adanya right issue, maka jumlah saham yang
beredar akan bertambah. Konsekuensi penambahan saham akibat kebijakan penerbitan
right issue ini mempengaruhi
kepemilikan pemegang saham lama apabila tidak melakukan konversi right-nya. Pemegang saham lama ini akan
mengalami apa yang dikenal dengan istilah dilusi (dilution) yaitu penurunan persentase kepemilikan saham. Umumnya
harga saham akan terkoreksi dengan adanya right
issue. Untuk mengukur berapa besar koreksi yang timbul harus memperhatikan
informasi waktu, harga dan rasio penerbitan right
issue tersebut. Harga saham perusahaan setelah emisi right secara teoritis akan mengalami penurunan. Hal tersebut wajar
terjadi karena harga pelaksanaan emisi right selalu lebih rendah daripada harga
pasar. Jadi, kapitalisasi pasar saham tersebut akan naik dalam persentase yang
lebih kecil daripada naiknya persentase jumlah saham yang beredar.
Bertambahnya jumlah
saham yang beredar akan mengakibatkan jumlah dividen per lembar saham yang akan
diterima pemegang saham menjadi lebih kecil atau lebih sedikit, hal itu akan
terjadi apabila perolehan laba perusahaan dan persentase pembayaran dividen (deviden pay out ratio) nilainya tetap.
Penurunan dividen per lembar saham dapat menimbulkan dampak psikologis yang
negatif, karena dividen per lembar saham yang kecil akan mengurangi minat
investor untuk membeli saham tersebut, sehingga mengakibatkan harga saham
menjadi turun.
Ketika dana yang
diperoleh dari right issue akan digunakan untuk hal yang menguntungkan
seperti investasi maka pengaruh right
issue menjadi positif terhadap harga saham. Hal tersebut dikarenakan para
investor menangkap sinyal positif bahwa perusahaan menemukan proyek baru dengan
NPV positif, sehingga muncul pengaruh positif pada harga saham Sedangkan jika
dana tersebut digunakan untuk hal yang tidak menguntungkan seperti pembayaran utang
maka pengaruh right issue menjadi
negatif terhadap harga saham. Hal tersebut dikarenakan para investor menangkap
sinyal bahwa pihak manajer memiliki ramalan yang buruk tentang risiko perusahaan
di masa yang akan datang Adanya reaksi dari para investor tersebut menyebabkan
timbulnya volatilitas harga saham yang kemudian memperbesar variance return. Dimana nilai variance return menunjukan besarnya
risiko total suatu perusahaan.
6.1.5 Kegiatan
Usaha Bank yang Beroperasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Kegiatan usaha bank
yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Bab V Pasal 36 dan 37
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 menyatakan bahwa Bank wajib
menerapkan prinsip syariah dan prinspip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan
usahanya yang meliputi
1. Melakukan
penghimpunan dana daari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi
antara lain
A) Giro
berdasarkan prinsip wadi’ah
B) Tabungan
berdasarkan prinsip wadi’ah dan atau mudharabah
C) Deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
2. Melakukan
penyaluran dana melalui:
A) Prinsip
jual beli berdasarkan akad antara lain
a.
Murabahah
b.
Istishna
c.
Salam
B) Prinsip
bagi hasil
a.
Mudharabah
b.
Musyarakah
C) Prinsip
sewa menyewa berdasarkan akad antara lain:
a.
Ijarah
b.
Ijarah
muntahiya bittamlik
D) Prinsip
pinjam meminjam berdasarkan qardh
a. Melakukan
pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
1. Wakalah
2. Hawalah
3. Kafalah
4. Rahnn
b. Membeli,
menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah.
c. Membeli
surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah
dan/atau Bank Indonesia.
d. Menerbitkan
surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
e. Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip syariah.
f. Menerima
pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
g. Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip
wadi’ah yad amanah.
6.1.6
Risiko dalam Perbankan Syariah
Sejumlah risiko melekat
pada bisnis perbankan. Risiko-risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko
pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional. Selama tingkat return on equity bergantung pada jumlah
total dari akumulasi asset, bank cenderung tertarik untuk mencampurkan modalnya
sendiri dengan dana pihak ketiga.jika asset jauh lebih besar dari modal, maka
sekecil apapun kerugian dari asset akan dapat menggerogoti modal bank dan
menyebabkan ia akan mengalami kebangkrutan.
Sebagai efek domino kebangkrutan yang terjadi
pada bank kecil sekalipun, berpotensi menjadi sumber ketidakstabilan sistemik
dalam dalam sistem pembayaran.
Bank harus memperhatikan
secara serius potensi risiko yang dihadapi dan mengembangkan system untuk
mengidentifikasi, mengontrol, dan memengolala risiko-risiko tersebut.
Pengembangan budaya manajemen risiko
pada bank merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanggungjawab otoritas
pengawas dan regulator. Oleh karena itu, otoritas pengawas juga mengenal baik
karakter risiko bank syariah dan turut serta dalam pengembangan manajemen
risiko yang efesien.
7.
|
8.
Metode
Penelitian
8.1
Jenis
Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian event study
dan metode kuantitaif., dimana metode penelitian event study merupakan salah satu metode penelitian yang paling
banyak digunakan sebagai alat penelitian dalam bidang keuangan dan pasar modal.
Event study merupakan salah satu
metodologi yang digunakan untuk mempelajari reaksi pasar terhadap suatu
peristiwa terhadap informasinya.
Metode penelitian
kuantitatif adalah metode penelitian yang bgerlandaskan pada filsafat
positivisme yang digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu.
Teknik pengumpulan data menggunakan instrument penelitian analisis data
bersifat kuantitatif dengan tujuan untuk menguju hipotesis yang telah
ditetapkan.
8.2
Populasi
dan Sampel
8.2.1 Populasi
Populasi adalah sebagai
wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan
karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan
kemudian ditarik kesimpulan. Populasi pada penelitian ini adalah perbankan
syariah yang sudah Go Publik dan
terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
8.2.2 Sampel
Sampel adalah sebagian
dari populasi itu. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling yaitu teknik
pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Sampel yang diambil adalah sampel yang dianggap
paling mengetahui tentang apa yang menjadi obyek dalam penelitian. Sampel yang
diteliti pada penelitian ini adalah Bank Syariah X.
8.3
Sumber
Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yaitu sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul
data. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi yaitu
data historis dari data Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang merupakan indeks saham yang mencerminkan
keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efak
Indonesia dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Anshori,
Abdul Ghofur. 2007. Perbankan Syariah Di Indonesia.
Yogyakarta:
Gadjah Mada University
Press
Khan,M.
Umer Chapra Tariqulloh. 2008. Regulasi
& Pengawasan Bank
Syariah.Jakarta: Bumi Aksara
Marcus,
Brealey Myers. 2007. Dasar-Dasar
Manajemen Keuangan Perusahaan
Jilid 1. Jakarta: Erlangga
Sedianingtias,
Eka Rahayu. 2010. Analisis Dampak
Pengumuman Right Issue
Terhadap Return Dan Risiko Saham Berdasarkan
Tujuan Penggunaan
Dana. Http://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/12349098.Pdf.
(diakses tanggal 16
September 2015)
Sugiyono.2010.
Metode Penelitian Bisnis. Bandung:
Alfabeta
Langganan:
Postingan (Atom)