Minggu, 05 Juni 2016


https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSouT4e7hfEJ-kSRXP54RQ01VeZPoTovDBBnhvsmERhVCdke9Ub5g






Analisis Dampak Right Issue terhadap Risiko Penawaran
Saham pada Bank Syariah X


PROPOSAL
disusun untuk memenuhi tugas metodologi penelitian



oleh
Zazilatul Mu’mila
NIM 130810201072






JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2015
1.             Judul :   Analisis Dampak Right Issue terhadap Risiko Penawaran Saham
pada Bank Syariah X.

2.             Latar Belakang
Bank syariah X dalam menambah modalnya tidak hanya berasal dari modal sendiri ,melainkan juga dari berbagai modal yaitu modal dari hutang dari obligasi, ataupun menawarkan saham kepada para investor. Untuk mencari modal tersebut, bank syariah X harus menawarkan sahamnya terhadap masyarakat guna menarik masyarakat untuk menjadi investornya.
Pasar modal menjembatani hubungan antara investor dan emiten. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pasar modal adalah lahan investasi bagi investor dan  sumber dana bagi bank syariah X. Dimana dalam menentukan keputusan investasinya, seorang investor akan mendasarkan keputusannya pada berbagai masukan informasi yang dimilikinya, baik yang bersifat publik maupun informasi yang bersifat pribadi. Hal tersebut dikarenakan bahwa suatu informasi dapat mempengaruhi naik turunnya harga suatu surat berharga yang diterbitkan bank syariah X.
Salah satu informasi yang digunakan para investor adalah  Corporate Action yaitu setiap tindakan Emiten yang memberikan hak yang sama kepada seluruh pemegang saham seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk memperoleh dividen, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, warran atau hak lainnya.
Pasar modal Indonesia termasuk ke dalam emerging capital market di Asia yang masih menggunakan mekanisme right issue dalam kebijakan pengeluaran saham baru. Rencana penambahan modal yang dilakukan Bank X melalui rights issue (penawaran saham terbatas). Right Issue merupakan instrumen derivatif yang berasal dari saham. Right issue memberikan hak bagi pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu saham baru pada harga tertentu dalam waktu kurang dari 6 bulan.
Alasan bank syariah X melakukan right issue adalah untuk melindungi serta menambah modal untuk lebih memajukan perbankan syariah X serta untuk  memenuhi kecukupan modal bank syariah X yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. Langkah itu dilakukan untuk menunjang perluasan bisnis termasuk pengembangan jaringan, infrastruktur, dan teknologi informasi.
Namun harus diketahui bahwa right issue memiliki risiko yang dialami investor setelah adanya pengumuman penjualan obligasi dan saham, hal tersebut menunjukan bahwa pengumuman perubahan struktur modal akan merubah risiko bank syariah X.
Mengingat corporate action merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan oleh para investor sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya, maka pada penelitian ini penulis akan menguji apakah pengumuman right issue yang dipublikasikan oleh emiten akan mempunyai informasi yang mampu menyebabkan para investor bereaksi terhadap pengumuman tersebut. Reaksi investor tersebut akan ditunjukkan oleh adanya risiko penawaran saham pada bank syariah X.

3.             Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
                     1.      Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah?
                     2.      Bagaimana mekanisme pasar modal dalam perbankan syariah?
                     3.      Resiko-resiko apa yang terdapat pada perbankan syariah?
                     4.      Apa yang dimaksud dengan right issue?
                     5.      Apa pengaruh right issue terhadap harga saham di bank syariah X?
                     6.      Resiko apa saja yang muncul dengan adanya right issue terhadap penawaran saham pada bank syariah X?

4.             Tujuan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai peneliti dari penelitian ini sebagai berikut:
                     1.      Mengetahui tentang definisi, kinerja serta prinsip perbankan syariah.
                     2.      Mengetahui mekanisme pasar modal dalam perbankan syariah.
                     3.      Mengetahui Risiko-risiko yang terdapat pada perbankan syariah.
                     4.      Mengetahui pengertisn right issue.
                     5.      Mengetahui pengaruh right issue terhadap harga saham di bank syariah X.
                     6.      Mengetahui Risiko yang muncul dengan adanya right issue terhadap penawaran saham bank syariah X.

5.             Manfaat
Adapun manfaat yang yang diharapakan peneliti dari hasil penelitian ini sebagai berikut:
a.         Bagi  peneliti
 Penelitian ini sebagai aplikasi nyata teori-teori  yang telah didapat selama masa studi, terutama mengenai right issue, resiko serta, saham serta prinsip kerja perbankan syariah.
b.        Bagi akademisi.
Hasil penelitian ini memberikan  kontribusi terhadap pengembangan pengetahuan, khususnya di bidang pasar modal tentang dampak dari penerbitan right issue.
c.         Bagi perbankan syariah.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan informasi kepada perbankan syariah dalam memutuskan kebijakan dalam melakukan right issue.
d.        Bagi investor,
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah masukan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan investasi  yang tepat sehingga dapat mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko atas investasi tersebut.



6.             Tinjauan Pustaka
6.1         Landasan Teori
6.1.1   Pengertian Pasar Saham
Pasar keuangan adalah pasar tempat sekuritas diterbitkan dan diperdagangkan. sekuritas adalah asset keuangan yang diperdagangkan seperti selembar saham. Penerbit saham baru meningkatkan jumlah saham yang dipegang oleh publik. Pasar keuangan memungkinkan investor untuk memperdagangkan sekuritas diantara mereka sendiri.
Pasar saham juga disebut sebagai pasar ekuitas karena para pemegang saham dikatakan memiliki ekuitas bersama dari perusahaan  penerbitan daalam pasar saham dibagi menjadi dua yaitu pasarr primer dan pasar sekunder.

6.1.2   Fungsi Pasar Modal
Pasar modal merupakan alternatif sumber pendanaan bagi pihak yang membutuhkan modal (borrowers) di luar sektor perbankan untuk melaksanakan usahanya. Di sisi lain adanya pasar modal merupakan sarana investasi bagi pihak yang kelebihan dana (lenders). Dimana bagi investor, pasar modal merupakan sarana yang dimanfaatkan untuk menginvestasikan dananya dalam suatu aset finansial. fungsi pasar modal adalah sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan investasi atau pembangunan nasional (di samping yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank) baik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta, sebagai suatu instrumen moneter melalui pelaksanaan open market policy dan sebagai sarana untuk mengikutsertakan kalangan pemodal kecil dalam kegiatan pembangunan di sektor pemerintah maupun swasta.

6.1.3   Pengertian Right Issue
Right Issue adalah instrumen derivatif yang berasal dari saham dan memiliki Hak Memesan Efek terlebih dahulu adalah hak yang diberikan kepada semua pemegang saham untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan, biasanya harganya di bawah harga pasar. Right issue memberikan hak bagi pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu.
Apabila harga tembusan atau harga pelaksanaan (exercise price atau strike price) di atas harga pasar, maka tidak akan ada yang menukarkan right dengan saham karena investor lebih murah beli di pasar. Pemegang saham lama berhak membeli saham baru dalam jumlah yang sebanding dengan saham yang dimilikinya. Pada saat right issue, perusahaan akan mengirimkan satu hak untuk setiap lembar saham yang dipegang oleh investor. Apabila seorang pemegang saham lama tidak ingin menukar right dengan saham, maka bukti right dapat dijual di bursa efek melalui broker efek.Terdapat tiga hipotesis yang muncul dari perilaku return dan harga saham di sekitar.

6.1.4   Pengaruh Right Issue
Dengan adanya right issue, maka jumlah saham yang beredar akan bertambah. Konsekuensi penambahan saham akibat kebijakan penerbitan right issue ini mempengaruhi kepemilikan pemegang saham lama apabila tidak melakukan konversi right-nya. Pemegang saham lama ini akan mengalami apa yang dikenal dengan istilah dilusi (dilution) yaitu penurunan persentase kepemilikan saham. Umumnya harga saham akan terkoreksi dengan adanya right issue. Untuk mengukur berapa besar koreksi yang timbul harus memperhatikan informasi waktu, harga dan rasio penerbitan right issue tersebut. Harga saham perusahaan setelah emisi right secara teoritis akan mengalami penurunan. Hal tersebut wajar terjadi karena harga pelaksanaan emisi right selalu lebih rendah daripada harga pasar. Jadi, kapitalisasi pasar saham tersebut akan naik dalam persentase yang lebih kecil daripada naiknya persentase jumlah saham yang beredar.
Bertambahnya jumlah saham yang beredar akan mengakibatkan jumlah dividen per lembar saham yang akan diterima pemegang saham menjadi lebih kecil atau lebih sedikit, hal itu akan terjadi apabila perolehan laba perusahaan dan persentase pembayaran dividen (deviden pay out ratio) nilainya tetap. Penurunan dividen per lembar saham dapat menimbulkan dampak psikologis yang negatif, karena dividen per lembar saham yang kecil akan mengurangi minat investor untuk membeli saham tersebut, sehingga mengakibatkan harga saham menjadi turun.
Ketika dana yang diperoleh dari right issue  akan digunakan untuk hal yang menguntungkan seperti investasi maka pengaruh right issue menjadi positif terhadap harga saham. Hal tersebut dikarenakan para investor menangkap sinyal positif bahwa perusahaan menemukan proyek baru dengan NPV positif, sehingga muncul pengaruh positif pada harga saham Sedangkan jika dana tersebut digunakan untuk hal yang tidak menguntungkan seperti pembayaran utang maka pengaruh right issue menjadi negatif terhadap harga saham. Hal tersebut dikarenakan para investor menangkap sinyal bahwa pihak manajer memiliki ramalan yang buruk tentang risiko perusahaan di masa yang akan datang Adanya reaksi dari para investor tersebut menyebabkan timbulnya volatilitas harga saham yang kemudian memperbesar variance return. Dimana nilai variance return menunjukan besarnya risiko total suatu perusahaan.

6.1.5   Kegiatan Usaha Bank yang Beroperasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Kegiatan usaha bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Bab V Pasal 36 dan 37 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 menyatakan bahwa Bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinspip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi
1.    Melakukan penghimpunan dana daari masyarakat dalam bentuk simpanan dan  investasi  antara lain
A)      Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
B)      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan atau mudharabah
C)      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
2.    Melakukan penyaluran dana melalui:
A)      Prinsip jual beli berdasarkan akad antara lain
a.    Murabahah
b.    Istishna
c.    Salam
B)      Prinsip bagi hasil
a.    Mudharabah
b.    Musyarakah
C)      Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain:
a.    Ijarah
b.    Ijarah muntahiya bittamlik
D)      Prinsip pinjam meminjam berdasarkan qardh
a.    Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
1.  Wakalah
2.  Hawalah
3.  Kafalah
4.  Rahnn
b.    Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah.
c.    Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
d.   Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
e.    Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip syariah.
f.     Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
g.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah.

6.1.6        Risiko dalam Perbankan Syariah
Sejumlah risiko melekat pada bisnis perbankan. Risiko-risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional. Selama tingkat return on equity bergantung pada jumlah total dari akumulasi asset, bank cenderung tertarik untuk mencampurkan modalnya sendiri dengan dana pihak ketiga.jika asset jauh lebih besar dari modal, maka sekecil apapun kerugian dari asset akan dapat menggerogoti modal bank dan menyebabkan ia akan mengalami kebangkrutan.
Sebagai efek domino kebangkrutan yang terjadi pada bank kecil sekalipun, berpotensi menjadi sumber ketidakstabilan sistemik dalam dalam sistem pembayaran.
Bank harus memperhatikan secara serius potensi risiko yang dihadapi dan mengembangkan system untuk mengidentifikasi, mengontrol, dan memengolala risiko-risiko tersebut. Pengembangan  budaya manajemen risiko pada bank merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanggungjawab otoritas pengawas dan regulator. Oleh karena itu, otoritas pengawas juga mengenal baik karakter risiko bank syariah dan turut serta dalam pengembangan manajemen risiko yang efesien.

7.            
Right Issue
 
Kerangka Berfikir



 















8.             Metode Penelitian
8.1         Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian event study dan metode kuantitaif., dimana metode penelitian event study merupakan salah satu metode penelitian yang paling banyak digunakan sebagai alat penelitian dalam bidang keuangan dan pasar modal. Event study merupakan salah satu metodologi yang digunakan untuk mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa terhadap informasinya.
Metode penelitian kuantitatif adalah metode penelitian yang bgerlandaskan pada filsafat positivisme yang digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu. Teknik pengumpulan data menggunakan instrument penelitian analisis data bersifat kuantitatif dengan tujuan untuk menguju hipotesis yang telah ditetapkan.

8.2         Populasi dan Sampel
8.2.1   Populasi
Populasi adalah sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan. Populasi pada penelitian ini adalah perbankan syariah yang sudah Go Publik dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

8.2.2   Sampel
Sampel adalah sebagian dari populasi itu. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Sampel  yang diambil adalah sampel yang dianggap paling mengetahui tentang apa yang menjadi obyek dalam penelitian. Sampel yang diteliti pada penelitian ini adalah Bank Syariah X.



8.3         Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi yaitu data historis dari data Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)  yang merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efak Indonesia dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah.





















DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur. 2007. Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press
Khan,M. Umer Chapra Tariqulloh. 2008. Regulasi & Pengawasan Bank
 Syariah.Jakarta: Bumi Aksara
Marcus, Brealey Myers. 2007. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Perusahaan
 Jilid 1. Jakarta: Erlangga
Sedianingtias, Eka Rahayu. 2010. Analisis Dampak Pengumuman Right Issue
 Terhadap Return Dan Risiko Saham Berdasarkan Tujuan Penggunaan
 Dana. Http://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/12349098.Pdf. (diakses tanggal 16
 September 2015)
Sugiyono.2010. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta